Beberapa Syarat Menjadi Anggota Resmi PERBAKIN

Sebelum melangkah lebih jauh baiknya sobat mengerti dulu apa si Perbakin itu? Ya betul sekali Perbakin adalah salah satu organisasi Menembak dan Berburu Nasional yang berwenang mengkoordinasikan dan membina seluruh kegiatan olahraga Menembak dan Berburu diwilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di lindungi oleh badan hukum Undang-undang Negara. PERBAKIN singkatan dari Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia. dalam bahasa inggris adalah Indonesia Target Shooting And Hunting Assosiation (ISHA)

Gerhana Shooting Club
Terlihat dari banyaknya peminat sebagian besar masyarakat yg punya hobi tentang senapan angin tak lepas dari keinginan mereka untuk menjadi salah satu anggota Perbakin. Kita sering liat antusias masyarakat yg ingin menjadi anggota Perbakin terlihat banyaknya Sticker stiker sebagai penghias yg menempel di kaca kendaraan (mobil,motor bahkan truk dan kaca rumah). Karena tidak gampang untuk masuk menjadi anggota Perbakin banyaknya beredar stiker perbakin di masyarakat umum bahkan belum tentu mereka yg menempelkan stiker di kendaraannya adalah salah satu dari anggota perbakin. Sehingga mereka cukup menempelkan stiker Perbakin di kendaraan atau di senjata senapan angin saja, sebab itu adalah menjadi sebuah kebanggan tersendiri menurut Asumsi saya.
di Lansir dari PERBAKIN
Pengelompokan kegiatan menembak dalam PERBAKIN

Perbakin merupakan organisasi olahraga menembak yang diakui oleh komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpic Indonesia (KOI) yang juga merupakan Badan Pembina olahraga menembak. Secara umum perbakin terdiri dari tiga (3) bidang menembak yakni :

  • Bidang Tembak Berburu, 
  • Bidang Tembak Sasaran dan 
  • Bidang Tembak Reaksi. 

Adapun dua (2) sub bidang menembak yang di akomodir oleh perbakin adalah

  • Pertama Metallic Silhouette yang berinduk pada bidang tembak berburu
  • Kedua, Airsoft gun yang berinduk pada bidang tembak reaksi 

Namun berdasarkan perkap Kapolri nomor 8 bulan februari tahun 2012 tentang penggunaan Airsoft gun pada pasal 4. 1.c dan pasal 4.4 dimana penggunaan Airsoft gun hanya untuk olahraga tembak reaksi dengan demikian jenis kegiatan yang diwadahi adalah AAIPSC (ActionAir international Practical Shooting Confederation) yang kemudian dengan terbitnya Surat Ba.Intelkam nomor B/744/XI/2012 tanggal 30 November 2012 perihal penghentian sementara kegiatan yang menggunakan airsoft gun, maka kegiatan AAIPSC pun ikut terhenti sampai dikeluarkannya surat baru khusus untuk kegiatan AAIPSC ( AirAction International Practical Shooting Confederation ) .

Satu Tempat atau Wadah olahraga menembak di-Indonesia

Di dunia internasional organisasi olahraga menembak mempunyai induk yang berbeda – beda. seperti bidang tembak berburu berinduk di SCI (Safari Club International) yang assosiasi internasional ini mengakomodir seluruh pemburu yang ada di dunia, kemudian untuk tembak sasaran berinduk pada ISSF (International Sport Shooting Federation) khusus nya kegiatan menembak sasaran ini merupakan kegiatan menembak prestasi yang di pertandingakan tingkat regional maupun internasional dan untuk tembak reaksi berinduk pada IPSC (International Practical Shooting Confederation) kegiatan ini berbeda dengan bidang bidang menembak yang lain karena dalam tembak reaksi memerlukan kecepatan, ketepatan dan kekuatan yang diaplikasikan dengan semboyan DVC (Diligentia= Accuracy=Ketepatan, Vis=Power=Kekuatan dan Celeritas=Power=Kekuatan).
Sub bidang menembak dalam perbakin pun mempunyai induk internasionalnya seperti pada metallic silhouette berinduk pada IMSSU (International Metallic Silhouette Shooting Union) sedangkan untuk Airsoft gun (AAIPSC) masih di orientasikan dengan IPSC.
Dengan induk internasional yang berbeda-beda tersebut dan disetiap negara juga ikut membedakan masing-masing jenis menembak ini dan khususnya di Indonesia dijadikan satu wadah yakni; Perbakin dengan kepentingan dan tujuan untuk mengontrol dan pengendalian senjata olahraga oleh instansi terkait yakni POLRI.

Struktur Organisasi Perbakin

Perbakin yang merupakan salah satu organisasi olahraga mempunyai struktural keorganisasiannya yang terdapat di setiap provinsi dan daerah-daerah diseluruh Indonesia dengan tingkatan dasar dimulai dari Klub-klub menembak yang bisa dibentuk oleh sekelompok orang (dalam pembentukan keanggotaan harus berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam AD/ART Perbakin ) yang kemudian di daftarkan pada Pengkab/Pengkot (Pengurus kabupaten/Pengurus kota) yang kemudian di registrasi di Pengprov (Pengurus Provinsi) setempat, khususnya untuk DKI Jakarta karena tidak memiliki Pengkab/Pengkot maka untuk klub-klub menembak di DKI Jakarta langsung diregistrasi oleh Pengprov  yang kemudian di laporkan kepada Pengurus Besar Perbakin sebagai database legalitas keanggotaan Perbakin.

Keanggotan Perbakin

Keanggotaan Perbakin adalah terbuka untuk tujuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perbakin, yang anggotanya terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan dengan syarat-syarat WNI/WNA yang tergabung dalam perkumpulan/klub menembak yang sah, dan untuk anggota kehormatan adalah seseorang yang sangat berjasa pada Perbakin dan ditetapkan oleh ketua umum PB. Perbakin atas usul perkumpulan/klub, pengurus kabupaten/kota Perbakin, pengurus provinsi Perbakin dan atau PB.

Dari sedikit ulasan di atas Apakah sobat bediler masih tetap atau mau mendaftarkan diri sebagai keanggotaan Perbakin dan apakah kesiapan sobat udah bener matang. Nah klo udah bener-bener yakin dan tetap ingi menjadi Anggota Resmi Pebakin Berikut,

Beberapa Syarat Menjadi Anggota Resmi Perbakin

1.Syarat Utama
  • Seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi PERBAKIN terlebih dahulu atau setidak nya sudah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan PERBAKIN, seperti Gerhana Shooting Club (Tangerang). Hal ini merupakan sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak lebih dalam lagi, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dll.
  • Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka mintalah surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota PERBAKIN.
2.Mengajukan Pembuatan KTA

KTA di Perbakin sendiri ada 3 jenis yakni
  • KTA Tembak Sasaran, dimana KTA ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlit penembak senapan angin.
  • KTA Berburu, dimana KTA ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh PERBAKIN dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.
  • KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.
Berikut Syarat-syarat Umum Untuk Mengajukan Pembuatan KTA PERBAKIN
  1. Terdaftar atau telah resmi menjadi anggota club menembak selama setahun dan memiliki KTA Club. Jika belum terdaftar, maka dapat meminta informasi mengenai keanggotaan Club Menembak dengan cara menghubungi Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang Perbakin di daerah tempat tinggal. Kemudian penuhi persyaratan yang telah ditetapkan masing-masing Club. 
  2. Surat rekomendasi dari Ketua Club yang berada di bawah naungan PERBAKIN yang ditandatangani oleh pemohon dan Ketua Club, Ketua Pengcab/Pengkot/Pengda/ dan Ketua Pengprov PERBAKIN. Adapun pengisian formulir harus diketik. 
  3. Melampirkan : pas foto terbaru berwarna berlatar belakang merah dengan ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar,  fotocopy SKCK, surat Keterangan Sehat dari dokter.  
  4. Usia minimal 14 tahun khusus calon atlet tembak reaksi. Mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sertifikat Penataran Tembak Reaksi. 
  5. Usia minimal 21 tahun, khusus calon anggota atlet berburu. Telah mengikuti Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sertifikat Pelatihan Dasar Berburu.   
  6. Membayar administrasi yang sudah ditentukan oleh masing-masing Pengurus Cabang dan Pengurus Club. 
  7. Berkas pengajuan keanggotaan nantinya akan dikirim oleh pengurus daerah kepada PB Perbakin.
  8. Bila seluruh persyaratan telah terpenuhi, calon anggota akan mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) yang akan dikeluarkan oleh PB Perbakin, ditandatangani oleh Ketua Umum. Kartu tersebut berlaku satu tahun.
  9. KTA ini menjadi bukti sah Anda menjadi anggota Perbakin dan dapat dipakai sebagai salah satu syarat mengikuti kompetisi menembak, membeli senjata api, membeli peluru dan lain sebagainya. 
  10. KTA Perbakin berdasarkan pihak yang mengeluarkannya terdiri dari : KTA Pengda dan KTA PB. KTA Pengda dikeluarkan untuk anggota club yang terdaftar di Pengda setempat.
Kewajiban Sebagai Anggota Tetap Resmi Perbakin
Kenapa disini perbakin mengatakan Kewajiban karena untuk menghindari salah satu tindakan yg tidak di ingikan atau pelanggaran hukum. Terutama anggota yg sudah memiliki KTA Tembak reaksi karena senjata yg di gunakan sudah bukan senapan angin biasa melainkan senjata yg sudah masuk ke penggunaan Senjata Api yg sifatnya sangat membahayakan bagi orang lain. Jadi disini Wajib Melakukan perpanjangan KTA sesuai syarat-syarat yg sudah di tetapkan oleh Pengurus Perbakin dan Apabila tidak melakukan perpanjangan maka Senjata yg di pakai akan di sita. Dan pemutusan keanggotaan Berlaku untuk semua anggota Perbakin jika tidak melakukan perpanjangan KTA yg di miliki masing-masing anggota. 

Berikut Syarat Perpanjangan Masa Berlaku KTA
  1. Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh pemohon dan ketua club, ketua pengkab/kengkot/ dan ketua Pengprov. 
  2. Fotocopy KTP sesuai tempat tinggal yang masih berlaku.
  3. Pas foto berwarna dan berlatar belakang merah 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar. 
  4. Fotocopy KTA lama. 
  5. Khusus atlet Tembak Sasaran, aktif sebagai atlet menembak atau minimal pernah mengikuti kejuaraan tingkat Provinsi. (melampirkan hasil pertandingan). Atau merupakan anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab dengan melampirkan SK Pengurus. 
  6. Khusus atlet Berburu, telah mengikuti penataran Dasar Berburu yang dibuktikan dengan fotocopy sertifikat Penataran Dasar Berburu. 
  7. Khusus atlet Tembak Reaksi, telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi dengan melampirkan fotocopy Penataran Tembak Reaksi. 
  8. Pembayaran disesuaikan dengan peraturan masing-masing Pengkot/Kab/Prov
Cukup sampai disini dulu sedikit ulasan mengenai Beberapa Syarat Menjadi Anggota Resmi Pebakin. saya selaku salah satu Bediler Indonesia mengucapkan salam kompak. Tetap waspada dan selalu berhati-hati dalam penggunaan senjata kita terutama Senapan api dan Senapan Angin kita. Semoga Bisa di jadikan pertimbangan Selaku kita sebagai penghobi senapan angin di indonesia... Salam Kompak Terus semoga bermanfaat dan terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel